Visa Jepang Gratis

Visa Jepang Gratis

Cara Mengajukan Visa Waiver Jepang

Cara mengajukan visa waiver Jepang jauh lebih mudah dan praktis dibandingkan kamu mengajukan visa konvensional. Untuk mengajukan visa ini, kamu hanya membutuhkan sedikit saja dokumen, yaitu:

E‑passport yang masih berlaku

Formulir yang telah diisi (bisa diunduh di sini)

Selanjutnya, kamu hanya perlu membawa dua dokumen tersebut ke kantor Kedutaan Besar Jepang atau ke Japan Visa Application Center (JVAC). Jika kamu mengajukannya langsung ke Kedutaan Besar Jepang, proses kerjanya sekitar 2 hari kerja. Sementara, jika kamu mengajukan ke JVAC, proses kerjanya adalah 5 hari kerja.

Visa ini memiliki masa berlaku 3 tahun, tetapi jika e‑passport habis sebelum masa berlaku visa habis, maka akan mengikuti masa berlaku e‑passport. Selama jangka waktu 3 tahun tersebut, kamu bisa bolak-balik mengunjungi Jepang dengan durasi tinggal maksimal 15 hari, tanpa perlu melakukan registrasi kembali.

Jika suatu saat kamu mengganti e‑passport, baik karena masa berlaku habis maupun adanya perubahan data, maka kamu perlu melakukan pendaftaran kembali untuk e‑passport barumu tersebut. Cara mengajukan visa waiver untuk e‑passport barumu tersebut sama, tidak ada yang berbeda.

Proses pengajuan visa waiver ini gratis dan tidak dipungut biaya sama sekali. Selain itu, prosesnya juga sangat mudah dan cepat, jadi kamu hanya perlu meluangkan sedikit waktu untuk mengurusnya sendiri.

Namun, sama halnya dengan visa konvensional, perizinan ini tidak bersifat mutlak karena penentuan pastinya ada pada pihak imigrasi saat kamu sampai di Jepang nanti. Pada saat di imigrasi, kamu mungkin saja akan ditanyakan mengenai tujuanmu ke Jepang, tempat menginap, durasi tinggal, dan rencana perjalananmu. Jangan takut dan khawatir, kamu tinggal menjawab saja semua apa adanya.

Terkadang, pihak imigrasi juga akan memintamu menunjukkan bukti booking hotel dan pembelian tiket pesawat. Jadi, ada baiknya kamu sudah mempersiapkan semuanya terlebih dahulu. Kamu bisa mencetaknya maupun memperlihatkannya langsung melalui aplikasi booking online-mu. Permintaan tersebut hanya untuk membuktikan bahwa kamu memang datang hanya untuk sementara, bukan untuk menetap tinggal di Jepang. Sebab, jika untuk menetap maka kamu akan membutuhkan visa jenis yang lain lagi.

Mudah sekali kan cara mengajukan visa Jepang? Setelah kamu mendaftarkan e‑passport milikmu ke Kedutaan Besar Jepang, kini saatnya kamu memikirkan perlindungan untuk perjalananmu. Kamu bisa mempertimbangkan untuk membeli polis Asuransi Perjalanan dari MSIG Indonesia untuk melindungimu selama perjalanan. Asuransi Perjalanan ke Jepang juga akan memberikanmu perlindungan seandainya kamu jatuh sakit selama di Jepang. Jadi, kamu tidak perlu khawatir dengan biaya berobat di Jepang yang cukup tinggi. Selamat berwisata dan menikmati perjalananmu di Jepang, ya.

Setelah masa pandemik, Jepang sudah membuka kembali untuk wisatawan sejak Oktober 2022. Tentunya hal ini menjadi kabar baik bagi para wisatawan yang pengin liburan ke Jepang.

Seperti yang kita ketahui, visa menjadi syarat penting untuk pergi ke Jepang. Ternyata Jepang memiliki dua jenis visa, yakni visa waiver dan visa biasa.

Nah, sebelum menyiapkan visa, kamu perlu tahu dulu perbedaan visa waiver dan visa biasa ini, sehingga bisa menyesuaikan dengan kebutuhan kamu. Yuk, simak baik-baik informasinya berikut ini!

Visa waiver hanya berlaku untuk pemilik paspor elektronik. Keuntungannya, kita bisa berangkat kapan pun tanpa harus mengajukan visa terlebih dahulu. Berbeda dengan pemilik paspor biasa, harus mengajukan visa sebelum pergi ke Jepang.

PERSYARATAN VISA JEPANG WAIVER

PROSES :  6-7 Hari Kerja

Note :​Untuk Wilayah Pengajuan Visa Jepang di Jakarta : Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung.

PERSYARATAN VISA JEPANG BISNIS

PROSES  : 6-7 Hari Kerja

Note :Untuk Wilayah Pengajuan Visa Jepang di Jakarta : Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung.

Yang juga perlu kamu persiapkan sebelum berangkat ke Jepang

- Untuk naik berbagai moda transportasi JR sepuasnya! Tersedia JR Pass untuk seluruh Jepang dan Regional Pass untuk traveling lebih hemat

🚉 Pass transportasi lainnya

- Kartu isi ulang yang bisa digunakan untuk naik kereta, bus, dan bahkan belanja di Tokyo, Niigata, Sendai, dan kota lainnya

- Kartu isi ulang yang bisa digunakan untuk naik kereta, bus, dan bahkan belanja di area Kansai dan kota lainnya

- Pass untuk naik bus dan subway yang dioperasikan oleh OSAKA Metro sepuasnya, plus harga diskon untuk masuk ke 30 tempat wisata populer!

- Pass yang memberikanmu akses ke 50 destinasi wisata ikonik di Osaka dan naik subway, tramway, dan bus di Osaka sepuasnya

- Travel pass yang memberikanmu akses kereta, subway, bus, dan lainnya di zona tertentu area Kansai tanpa batas, plus diskon atraksi dan restoran. Cek area yang dicover

🎟️ Klook Pass di Jepang - Masuk ke banyak tempat wisata di Jepang dengan satu pass saja? Kamu bisa menikmati keistimewaan ini dengan Klook Pass!

🛬 Transportasi bandara

Proses pengecekan imigrasi

Jika memiliki visa waiver, pemeriksaan di imigrasi akan lebih ketat. Mulai dari banyaknya pertanyaan, bukti akomodasi, hingga pengecekan jumlah uang tunai. Hal ini disebabkan karena tanpa adanya kecukupan dana saat pengajuan visa waiver.

Berbeda dengan visa biasa yang gak akan mengalami pemeriksaan ketat, karena sudah diminta kecukupan dana saat pengajuan visa.

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Masa berlaku visa waiver adalah 15 hari selama di Jepang. Jika ingin menetap lebih dari 15 hari, maka kamu harus tetap mengurus visa biasa. Sedangkan, visa biasa gak ada ketentuan seperti visa waiver.

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat Visa Schengen untuk Liburan ke Eropa

Persyaratan kedua visa ini pun berbeda. Untuk visa biasa, kamu memerlukan dokumen berikut ini:

Sedangkan, untuk visa waiver, kamu harus menyiapkan dokumen berikut ini:

Tentu saja harganya pun berbeda. Visa waiver memiliki tarif Rp475 ribu. Sementara visa biasa memiliki tarif Rp975 ribu untuk single dan Rp1 juta 525 ribu untuk multiple.

Itu dia beberapa perbedaan visa waiver dan visa biasa untuk liburan ke Jepang. Kalau kamu sendiri, lebih tertarik jenis visa yang mana?

Baca Juga: Mau Liburan ke Jepang? Ini Syarat Membuat Visa dan Biayanya

Visa Mutiple Entry dengan Index D2 (Bisnis)

Visa untuk berkali-kali kunjungan

Persyaratan dokumen :1. Scan warna / Foto copy Warna paspor yang masih berlaku seluruh halaman. (masa berlaku max 6 bulan)2. Schedule di Indonesia3. Tiket Pulang Pergi4. Rekening Koran (MR/MS. Yang mengajukkan)5. Rekening Koran Perusahaan di Indonesia (Halaman Belakang)6. Copy paspor lama seluruh halaman (jika ada)7. Surat sponsor asli dari perusahaan di Indonesia8. Akta Notaris dan Pengesahannya, SIUP, NPWP, TDP,Surat Domisili Perusahaan di Indonesia.9. Copy KTP atau Paspor dan KITAS Direktur perusahaan di Indonesia yang namanya tertera di Akte Perusahaan.10. Kop Surat Perusahaan 5 Lembar

Lama pengurusan : 7 - 8 hari kerja

Note :​Untuk Wilayah Pengajuan Visa Jepang di Jakarta : Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung.

Cara mengajukan visa waiver Jepang secara offline

Ingin tetap mengajukan visa waiver Jepang secara offline? Berikut langkah-langkah melakukan registrasi bebas visa Jepang secara langsung di Kantor Konsulat Jepang atau Japan Visa Application Center.

Unduh atau download formulir registrasi bebas visa Jepang (visa waiver) terlebih dahulu (dokumen tersedia dalam

). Isi dengan sebenar-benarnya sesuai data e-paspor kamu, lalu bawa bersama e-paspor kamu ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia.

Jika kamu tinggal di Jakarta, kamu harus mengurus registrasi bebas visa Jepang di Japan Visa Application Center (JVAC) di VFS Global.

Serahkan e-paspor dan formulir registrasi visa waiver yang sudah kamu isi. Kamu juga harus membayar biaya sebesar Rp 125.000 jika melakukan registrasi melalui VFS Global (jika kamu di Jakarta). Pihak kedutaan akan melakukan proses registrasi.

Biasanya proses registrasi membutuhkan waktu 2 hari kerja jika kamu mengajukannya di kedutaan, atau 5 hari kerja di JVAC.

Jika registrasi kamu diterima, pihak kedutaan akan menempelkan stiker bebas visa di e-paspor kamu. Kamu bisa ambil kembali e-paspor pada waktu yang sudah diinfokan. Kalau registrasi kamu diterima, kamu bisa segera terbang ke Jepang untuk jalan-jalan selama masa berlakunya stiker bebas visa!

Kalau registrasi kamu enggak diterima, kamu tetap bisa mengajukan permohonan visa Jepang lewat jalur biasa.

Nikmati Gaya Hhidup Nomaden Digital di Jepang

Jepang telah memperkenalkan program visa khusus baru untuk "nomaden digital" - pekerja jarak jauh internasional, yang menarik perhatian dunia.

Klik di sini untuk informasi lebih lanjut:

Langkah 3: Buat pengajuan visa waiver Jepang dengan mengisi form yang disediakan

Setelah masuk ke akunmu, buat pengajuan visa waiver Jepang yang baru dengan klik “New Registration”. Kamu akan diminta mengisi sebuah form pendek di mana kamu juga perlu mengupload scan e-paspor kamu untuk bagian Cover Page, Bio-Data Page, dan Endorsements Page.

Data lain yang perlu kamu isi di sini adalah:

Nama depan dan tengah

Tanggal lahir (dengan format YYYYMMDD, atau tahun-bulan-hari. Contoh: 1 Januari 1991 diisi dengan 19910101)

Gender sesuai yang tertera di paspor

Tanggal dikeluarkannya paspor

Tanggal berakhirnya paspor

Tanggal tiba di Jepang

Tanggal meninggalkan Jepang

Setelah itu, kamu perlu mengecek kembali semua data yang kamu masukkan. Jika sudah yakin, tinggal submit.

Kamu akan menerima email pemberitahuan bahwa aplikasimu sudah diterima dengan nomor registrasi sementara sampai Visa Exemption Registration Notice (pemberitahuan bahwa pengajuan visa waiver berhasil) dikeluarkan.

Dalam waktu sekitar 24-48 jam, kamu akan menerima email “Notification of Visa Exemption Registration completed” jika pengajuan visa waiver Jepang-mu berhasil.

Selamat, kamu sekarang bisa mengunjungi Jepang selama maksimal 15 hari dalam satu kali perjalanan dengan visa waiver Jepang-mu.

Hal lainnya yang perlu diketahui dari visa waiver Jepang

Masa berlaku visa waiver Jepang adalah 3 tahun atau sampai berakhirnya paspor, dengan durasi kunjungan maksimal 15 hari dalam satu kali perjalanan. Jika akan berlibur di Jepang lebih dari 15 hari, kamu perlu mengajukan visa Jepang biasa.

Tidak ada batas kunjungan bagi pemilik visa waiver, alias kamu bisa mengunjungi Jepang berkali-kali tanpa registrasi bebas visa lagi, asalkan stiker bebas visa kamu masih berlaku.

Jika paspormu habis masa berlakunya namun visa waiver belum berakhir, kamu perlu mengajukan visa waiver Jepang yang baru lagi.

Meski mengajukan visa waiver online, akan tetap mendapatkan bukti kunjungan sementara (temporary visitor) secara fisik yang kamu butuhkan untuk bisa menggunakan JR Pass di Jepang. Kami mendapatkannya dalam bentuk stiker "Landing Permission", di mana tertera juga tanggal masuk Jepang, tanggal harus keluar Jepang, status temporary visitor, dan durasi maksimal kunjungan.

Kamu tetap bisa mengajukan visa waiver Jepang secara offline jika ingin paspormu memiliki stiker visa exemption